Polisi Air dan Udara atau biasa disingkat Polairud adalah satuan di dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mendukung tugas-tugas kepolisian lewat air (sungai/laut) dan udara.
Daftar ini :
* Sejara
*Armada
* Rencana masa depan
Sejara Polisi Air dan Udara :
Polairud lahir ketika Menteri Dalam Negeri mengeluarkan keputusan tertanggal 14 Maret 1951 soal penetapan Polisi Perairan sebagai bagian dari Jawatan Kepolisian Negara terhitung mulai 1 Desember 1950. Keputusan ini disempurnakan lagi dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Perdana Menteri RI tanggal 5 Desember 1956 tentang pembentukan Seksi Udara pada Jawatan Kepolisian Negara. Sejak itu, bagian Polisi Perairan menjadi bagian Polisi Perairan dan Udara. Di awal berdirinya, Polisi Perairan bermodalkan sebuah kapal "Angkloeng". Baru pada akhir tahun 50-an, jumlah kapal bertambah hingga mencapai 35 buah. Sementara Polisi Udara hanya memiliki sebuah pesawat Cessna-180.
Setelah melalui beberapa kali perombakan, penyempurnaan organisasi baru terjadi pada tahun 1985. Satuan Utama Pol Air dilebur ke dalam Subditpol Air dan Satuan Utama Pol Udara menjadi Subditpol Udara. Kedua subdirektorat ini beroperasi dibawah kendali Direktorat Samapta Polri. Hingga akhirnya berkiblat kepada sejarah kelahirannya, 1 Desember diputuskan sebagai hari keramatnya Polairud.
Armada :
Jumlah armada polisi air dan udara terdiri dari 54 unit kendaraan dari berbagai jenis yang terdiri dari:
- 15 unit NBO-105
- 18 unit Enstrom 480B
- 10 unit PZL W-3 Sokol
- 1 unit NBell-412
- 1 unit NBell-206
- 2 unit NC-212-200
- 4 unit PZL M28 Skytruck
- 2 unit Beechraft 1900D
- 1 unit Beechraft 18CH
- 12 unit MI_2+
- 2 unit Eurocopter 365(heli)
- 2 unit daimont d40 (pesawat latih)
- 1 unit pesawat foker 50
Mengikuti rencana pengembangan Polud (Polisi Udara) ke depan, akan dibentuk delapan regional baru yang membagi secara tegas wilayah operasi pesawat. Di kedelapan wilayah ini, akan ditempatkan pesawat dengan tugas dan pembinaan sepenuhnya di Polda setempat. Mengikuti visi masa depan, 203 pesawat akan memperkuat Polri. Yaptap (Sayap Tetap) ringan A sebanyak 40, yaptap ringan B 22, yaptap sedang A 6, yaptap sedang B 11, heli sedang 49, dan heli ringan 21. Pengklasifikasian didasarkan kemampuan pesawat. Adapun rincian pembagian regional :
- Regional I : 9 heli 4 yaptap, berpusat di Riau mencakup Aceh, Sumatra Utara, Jambi, Kepulauan Riau dan Kalimantan Barat.
- Regional II : 6 heli 3 yaptap, berpusat di Lampung mencakup Sumatra Selatan, Bengkulu, dan Sumatra Barat.
- Regional III : 10 heli 6 yaptap, berpusat di Kalimantan Timur mencakup Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.
- Regional IV : 4 heli 2 yaptap, berpusat di Sulawesi Selatan meliputi Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat dan Sulawesi Tenggara.
- Regional V : 5 heli dan 3 yaptap, berpusat di Maluku mencakup Maluku Utara, Gorontalo dan Sulawesi Utara.
- Regional VI : 3 heli dan 5 yaptap, berpusat di Jayapura mencakup Papua dan Irian Jaya Barat.
- Regional VII : 6 heli 5 yaptap, berpusat di Bali mencakup Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
- Regional VIII : 8 heli 7 yaptap, berpusat di Surabaya melaksanakan tugas-tugas kepolisian di seluruh perairan Pulau Jawa.
Bagi Polair (Polisi Air), kapal kelas A yang mampu mengangkut 2 kompi pasukan, bisa didarati helikopter, dan sanggup menjelajahi laut timurlah, yang dibutuhkan. Kapal Kelas A dibagi ke dalam dua kelas, yang ditentukan berdasarkan ukuran panjang kapal. Yakni dengan panjang 48 meter dan 57 sampai 60 meter. Idealnya tiap propinsi mendapatkan lima hingga enam kapal kelas A, B, dan C. Dengan begitu, jumlah ideal kapal Polair adalah 33 kapal Kelas A, 40 kapal Kelas B, dan ratusan kapal Kelas C. Tapi inipun baru tahap awal dan jumlah minimal. Karena dibandingkan dengan luas wilayah dan peta kerawanan, sebenarnya sulit menghitung secara pasti berapa jumlah kapal dan pesawat yang diperlukan Polri dalam menjalankan tugasnya.
0 comments:
Post a Comment